5W1HIndonesia.id – Pemerintah sudah menetapkan batas akhir dari penggunaan ponsel Blackmarket yang telah beredar luas di tanah air.
Penentuan nasib ponsel Blackmarket tersebut mencuat setelah empat kementerian Kominfo, Kemenperin, Kemendag dan Kemenkeu- beserta operator seluler melakukan rapat bersama.
Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail, ponsel Blackmarket akan “disuntik mati” pada tanggal 18 April 2020 mendatang.
(Visited 168 times, 1 visits today)
Komentar