5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung memberikan remisi khusus (RK) hari Raya Natal Tahun 2020 kepada sebanyak 62 narapidana beragama Kristen se Provinsi Lampung.
Sebanyak 1 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.
“Kalau Natal karena ini remisi khusus maka narapidana yang sudah memenuhi syarat itu minimal sudah enam bulan lebih,” papar Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid, saat ditemui usai Acara Penghargaan Peringatan Hak Asasi Manusia di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Senin (14/12/2020).
Adapun sebanyak 61 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, dimana 14 orang menerima remisi 15 hari, 36 orang menerima remisi 1 bulan, 9 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 2 orang menerima remisi 2 bulan.
Sebanyak tiga Lapas/Rutan dari total sebanyak 16 Lapas/Rutan mendapatkan remisi Natal terbanyak yaitu Lapas Kelas I Bandarlampung sebanyak 10 narapidana, Lapas Kelas IIA Metro sebanyak 8 narapidana dan Rutan Kelas I Bandarlampung sebanyak 7 narapidana.
Komentar