5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Muhammad Javad (27) harus berurusan dengan pihak Team Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung.
Pasalnya, pria warga Tuna Karya, Sukarame II, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan ini diamankan lantaran membuat dan mengedarkan uang palsu.
Menurut Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, penangkapan ini berawal dari beberapa laporan terkait adanya uang palsu.
“Laporan peredaran uang palsu ini melalui transaksi jual beli barang melalui sistem COD (Cash On Delivery),” terang Kapolresta, Senin (24/8/2020).
Berdasarkan ciri-ciri yang dijelaskan oleh beberapa korban, lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Rabu (19/8) di wilayah Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.
“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan membawa uang sejumlah puluhan juta rupiah yang ternyata palsu,” terangnya.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, lalu didapati lembaran kertas HVS bergambar menyerupai uang kertas Rp100 ribu.
“Ada yang sudah terpotong, maupun yang belum sempat dipotong. Kemudian barang bukti dan pelaku kita amankan ke Mapolresta Bandar Lampung,” bebernya.
Komentar