5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali mengamankan 4 orang tersangka penyelundupan narkotika di Provinsi Lampung yakni Rio Marulitua Panjaitan (35) dan Amada Hasian Harahap (25) sebagai kurir.
Sedangkan, Rudy Arianto (23) dan Gilang Indrawan (23) sebagai penerima barang.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengungkap narkotika jenis ganja seberat 206.330 gram atau 206,3 kilogram.
Menurut Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, kronologis penyelundupan ini dilakukan pada Selasa (18/8) lalu sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Rumah Makan (RM) Agus Perkut, Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
“Dimana Rio dan Amada ini membawa ganja dari Aceh ke Lampung. Lalu, yang menjemput itu Rudy dan Gilang. Rudy warga Kalianda, Gilang dari Natar,” bebernya kepada awak media, Senin (24/8/2020).
Dalam pengungkapan tersebut pihaknya juga turut mengamankan barang bukti non narkotika yaitu, 6 buah handphone, 1 unit mobil merek Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BM 1856 DG, 1 unit mobil merek Daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi BE 1659 POK, dan 3 buah dompet.