close
NasionalPOLITIK

Cegah Covid-19, Ini Tata Cara Pemilih Mencoblos di TPS Saat Pilkada 2020

×

Cegah Covid-19, Ini Tata Cara Pemilih Mencoblos di TPS Saat Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 akan digelar di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Bagi pemilih yang hendak mencoblos, terdapat tata cara yang dapat dilakukan demi mencegah penularan Covid-19.

Dilansir dari tirto.id, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga 29 November 2020, dalam 1 minggu terakhir terjadi kenaikan kasus positif virus Corona hingga 19,8 persen. Terdapat 22 provinsi yang mengalami kenaikan kasus, dengan Jawa Tengah tertinggi (93,5 persen) dari 3.937 kasus pada pekan lalu jadi 7.617 kasus pekan ini.

Sementara itu, angka kematian pekan ini juga mengalami kenaikan 35,6 persen (860 kematian dalam seminggu). Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan angka kematian tertinggi sebesar 139,0 persen, dari 82 meninggal jadi 196 meninggal.

Jumlah kematian karena pengaruh Covid-19 di Indonesia mencapai 16.815 orang (3,15 persen) atau di atas rata-rata dunia (2,33 persen). Angka kesembuhan mencapai 445.793 orang (83,44 persen) yang di atas rata-rata dunia (83,44 persen).

Dalam situasi pandemi Covid-19, pilkada di berbagai daerah tetap dilakukan. Terkait hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Baca Juga  Demokrat Pilih Basuki Rahmat Jadi Koordinator Tim Pemenangan Anna-Fritz

Dalam Pasal 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan, “Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan”.

Berkaitan dengan pemilih, tahapan yang akan dilalui adalah mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih di TPS pada 30 November hingga 8 Desember 2020, dilanjutkan dengan memilih di TPS yang dimaksud pada Rabu, 9 Desember 2020.

Tata Cara Pencoblosan di TPS dalam Pilkada 2020

Pada hari pemilihan, tata cara yang dapat dilakukan oleh pemilih sembari tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 adalah sebagai berikut.

(Visited 108 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *