5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengamankan Setiawan (24) warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung pada Sabtu (19/9) karena menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, melalui Kasubdit 2, AKBP Radius, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi terkait seseorang yang mengedarkan narkotika di wilayah Telukbetung Selatan.
“Kita dapat informasi kalau tersangka sering menjual narkoba. Kita lakukan penyelidikan ke TKP,” paparnya, Selasa (22/9/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan sejumlah penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
“Kita amankan tersangka di rumahnya,” tambah pria berpangkat melati dua ini.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di tubuh juga rumah tersangka, lalu didapati satu plastik klip besar dan tiga plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga sabu, dan satu bungkus plastik berisikan 13 butir pil ekstasi berwarna hijau.
“Kita juga temukan satu buah timbangan digital dan seperangkat alat isap sabu atau bong,” paparnya.
Diketahui, Tersangka Setiawan merupakan residivis dari kasus yang sama. “Ya, dia (tersangka) residivis. Kita masih kembangkan darimana dia mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut,” tandasnya. (FO/SA)