5W1Hindonesia.id, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta peninjauan ulang usulan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang diusulkan pihak DPRD Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut terungkap dalam sidang rapat paripurna program pembentukan perda (propemperda) Tahun 2021 yang digelar di DPRD setempat, Rabu (6/1/2021).
“Sebelum saya melanjutkan. Saya minta kepada pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung,” ucapnya dalam sambutannya.
“Saya belum bisa menyetujui karena pemerintahnya cuman satu raperda yang diajukan, sedangkan raperda DPRD banyak,” sambung Herman.
Dalam ketentuannya, penyusunan raperda adalah kewajiban dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
“Jadi kita wajib mengajukan raperda masalah apa yang harus kita bahas bersama. Namun ini tadi Pemkot Bandar Lampung satu, usulan inisiatif DPRD enam,” katanya.
Lanjut Herman HN menuturkan bahwa pihaknya menyetujui saja kalau misal dibuat 10 raperda dengan ketentuan enam untuk DPRD dan empat untuk Pemkot Bandar Lampung.
“Karena perda itu pasti ada yang diubah tentang apa, permasalahan undang-undang baru, aturan baru. Ini kurang koordinasi badan hukumnya,” tuturnya.
Oleh karenanya, pihaknya meminta agar dapat dicek ulang supaya nantinya dapat dibahas kembali dan harus diubah.
“Karena perda itu kan harus lebih banyak pemda-nya karena kegiatan ini dan itu, undang-undang baru dari pemerintah pusat dan presiden harus kita ikuti,” bebernya.
“Misal dari tujuh itu mungkin berapa untuk pemda, kalau satu gak bisa pemerintah harus banyak,” sambungnya.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN juga berpesan agar hal tersebut dapat segera dibahas sebelum berakhir masa jabatannya.
Sementara itu, Pelapor Propemperda DPRD Kota Bandar Lampung, Hadi Tabrani, menyatakan bahwa pihaknya dari awal sudah melaksanakan beberapa kali rapat ke pihak bagian hukum Pemkot Bandar Lampung. Namun, sampai hari terakhir finalisasi hanya satu usulan dari mereka.
“Apa yang disampaikan saudara wali kota tadi ada usulan banyak, tidak ada ke kami Badan Pembentukan Perda (Bapemperda),” jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan aturan bahwa memang hanya bisa 25 persen dari perda yang sudah ditetapkan.
“Kemarin perda yang ditetapkan hanya ada lima perda, 25 persen artinya hanya bisa tujuh,” katanya.
Terkait tudingan bahwa tidak adanya koordinasi, pihaknya menyangkal hal tersebut dan kemungkinan yang tidak ada koordinasi mereka.
“Karena kami prinsipnya menunggu surat dari bagian hukum penyampaian usulan itulah adanya rapat finalisasi Bapemperda,” ucapnya.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan melaksanakan rapat internal terlebih dahulu dengan kawan-kawan Bapemperda dengan pimpinan seperti apa langkah selanjutnya.
“Nanti kita akan sampaikan. Selain itu, masih bisa ada usulan-usulan perda yang memang sifatnya urgent. Sudah saya sampaikan tadi masih bisa diajukan baik itu tentang tata ruang, Covid-19 yang dampaknya ke bencana alam itu masih bisa diajukan,” pungkasnya. (SA)
Komentar