5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Lampung meminta pelaksanaan rapid test di dua pintu masuk ke Bandarlampung yang dimulai Senin (26/10/2020), tidak dilakukan di badan jalan.
Kedua titik pintu masuk tersebut yaitu perempatan Polsek Sukarame dan Bundaran Rajabasa Raden Inten.
Pasalnya, jika itu tetap dilaksanakan maka dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas.
“Saran saya itu penempatan tenda rapid test dan juga pemeriksaannya tidak dilakukan di badan jalan agar kelancaran lalu lintas dan juga kesehatan pengendara lainnya yang tidak diperiksa itu bisa dijaga,” ujar Dr. Eng. IB Ilham Malik, Pengamat Transportasi di Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Lampung, Senin (26/10/2020).
Pihaknya menyarankan khusus yang di perempatan Polsek Sukarame agar pelaksanaan pengujiannya atau pencegatan untuk pemeriksaan dan penindakan rapid test dilaksanakan di halaman calon gedung Polda yang ada di segmen jalan sebelumnya.
“Jadi tidak berada di dekat perempatan dan juga dekat dengan polsek karena daerah itu saat ini saja sudah menimbulkan kemacetan lalu lintas yang cukup tinggi,” beber Ilham.
Kalau misalnya nanti ada pemeriksaan diperkirakan akan menimbulkan antrean yang juga cukup panjang.
“Dan akhirnya mengganggu kelancaran lalu lintas di perempatan tersebut,” ucapnya.
Hal serupa juga untuk yang di Bundaran Rajabasa, ia mengusulkan agar pemeriksaan penempatan tendanya itu tidak di badan jalan.
Kalau memang pemerintah ingin melakukan pengujian bisa menggunakan lahan yang ada di sekitarnya yang memang akhirnya tidak bisa dipaksakan.
“Mungkin di bagian bawah badan jalan di Bundaran Rajabasa kan ada pekarangan yang agak menurun. Saya kira itu bisa dijadikan tempat penempatan tenda dan juga parkir kendaraan yang akan periksa sehingga tidak dilakukan di badan jalan,” paparnya.
Kemudian bisa juga menggunakan gedung-gedung pemerintahan terutama Dinas Kehutanan yang ada di depan Bundaran Rajabasa atau juga bisa dilakukan di lahan PLN juga cukup luas.
“Saya kira itu bisa digunakan sebagian tempat pemeriksaannya, karena kalau misalnya dipaksakan pemeriksaan dilakukan di perempatan dan juga di badan jalan pada akhirnya hal ini nanti akan menimbulkan kemacetan lalu lintas,” katanya.
Menurutnya, bahkan hal ini akan menyebabkan masalah baru lagi terutama bagi para pengendara sepeda motor. Mereka ketika berada di perempatan kemudian mengalami kemacetan maka jarak antar pengendara juga akan semakin dekat dan akhirnya bisa menimbulkan persoalan baru.
“Begitu juga dengan yang di dalam kendaraan, mereka juga akan semakin lama dan ada beberapa penumpang di dalam kendaraan tersebut dan akhirnya bisa menimbulkan masalah baru berupa munculnya dugaan menjadi klaster-klaster baru,” tandasnya. (SA)
Komentar