5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah membahas tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Menurut Sahriwansyah, Kepala DLH Kota Bandarlampung, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat saat ini telah mengadakan pertemuan dengan PT. Wijaya Karya selaku BUMN dan setelah itu secepatnya akan diwujudkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).
“Persiapan pemkot setelah pertemuan ini kita akan mempelajari dan mensupport dari PT. Wijaya Karya ini agar sampah yang menjadi persoalan Kota Bandarlampung dapat segera teratasi. Saya berharap di akhir bulan ini sudah penandatanganan MoU dengan dilanjutkan perjanjian kerjasama,” bebernya, Senin (30/11/2020).
Kemudian, Pemkot akan membahas kembali mengenai mekanisme apakah sampah yang terdapat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung akan dibeli oleh pihak ketiga selaku pelaksana.
“Mengenai mekanisme apakah sampah di TPA Bakung akan dibeli oleh pihak ketiga, kami akan mempelajari dahulu, tapi pada dasarnya pemkot ini sangat simpel, sampah sudah ada yang mau saja kita bersyukur,” tuturnya.
Komentar