5W1HIndonesia.id, Bandarlampung –
Kajian online insan OJK Lampung yang diikuti karyawan-karyawati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Lampung diisi oleh Ustaz Ahmad Rosep pada Selasa (5/5/2020) di Ruang Meeting Kantor OJK Lampung.
Selain menggunakan aplikasi internal OJK, Kajian juga ditayangkan akun resmi ACT Lampung sejak pukul 09.00 WIB.
Dalam kajian tersebut, Ustaz Ahmad Rosep mengajak masyarakat dan umat Islam di Provinsi Lampung untuk mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan rujukan umat Islam terhadap kondisi situasional dalam beribadah.
Menurutnya, dalam keadaan tertentu hukum Islam dapat berubah.
Dalam keadaan pandemi Corona seperti ini, umat dapat menjalankan ibadah salat Jumat dan salat tarawih jika dipastikan di lingkungan rumahnya tidak ada jemaah yang terinfeksi virus, atau diperbolehkan menjalankan salat berjemaah lima waktu dan tarawih dari rumah untuk memproteksi diri.
Ibadah boleh dilaksanakan dari rumah tanpa mengurangi pahala berjemaahnya. Namun hanya hilang kebaikan ibadah di masjidnya tetapi kemuliaan berjemaahnya tetap ada.
Lanjut Ustadz Ahmad, dalam kondisi tidak menentu seperti ini, masyarakat diminta lebih banyak membaca literatur dan meningkatkan kesadaran diri.
Virus Corona merupakan tentara Allah SWT yang tidak kasat mata namun bisa mengenai siapa saja. Untuk itu lebih baik selalu menjaga kebersihan diri dan mengikuti himbauan pemerintah.