5W1HIndonesia.id, Jakarta – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih mengingatkan kepada pelaku usaha soal denda yang akan dikenakan jika kedapatan memainkan harga masker.
Seperti yang kita ketahui, sejak diumumkannya dua WNI terjangkit virus Corona di kota Depok, Jawa barat jumlah permintaan masker melonjak tajam. Hal tersebut tentunya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pelaku usaha dengan cara menimbun dan menaikan harga eceran tertinggi.
Guntur mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun denda yang harus dibayarkan maksimal Rp 25 miliar.
(Visited 72 times, 1 visits today)
Komentar