close
Bandar LampungLampungPemerintahan

Lagi, Kaling II dan 13 RT Ancam Mengundurkan Diri

×

Lagi, Kaling II dan 13 RT Ancam Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini

“Inginkan Penerapan Perwali Soal Pemberhentian Kaling Merata”

5W1H, Bandar Lampung – Kepala Lingkungan (Kaling) II dan seluruh Ketua RT Se-Lingkuhan II, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, menyatakan sikap untuk siap melakukan pengunduran diri.

Surat pernyataan sikap tersebut diserahkan oleh Bambang, Kepala Lingkungan II Kelurahan Way Dadi bersama seluruh perwakilan RT kepada Sekcam Sukarame, Udo Panji Ismoyo di lantai II Kantor Kelurahan Sukarame, Rabu (30/10/2019).

“Saya dan rekan-rekan ini ke sini ingin menyikapi permasalahan pemberhentian Kepala Lingkungan Way Dadi, Triono Arifin beberapa waktu lalu karena sebagai ketua lingkungan terketuk,” kata Ketua Lingkungan II Kelurahan Way Dadi Baru, Bambang Prayitno.

“Ini bicara saya yang lebih dulu kok belum diberhentikan. Kenapa pak Triono diberhentikan? Maksud saya tidak seperti itu. Tolonglah diberitahu dulu dan datangi. Kita kan gak tahu kesalahannya apa saja,” sambungnya.

Ia menilai bahwa tidak ada pelanggaran dan orangnya (Triono) memilih jiwa sosial serta membantu kinerja pemerintah.

“Jadi mau cari pelanggaran apa, karena orangnya sosial dan membantu kinerja pemerintah. Kenapa bisa terjadi seperti ini?,”

Menurutnya, pernyataan sikap yang disampaikan sebagai bentuk dukungan kepada pak Triono Arifin.

“Kalau saya sebagai bentuk solidaritas sesama kepala lingkungan. Karena Way Dadi Baru dan Way Dadi itu sebenarnya satu dulu (pemekaran),” jelasnya.

Ia menyatakan bahwa pernyataan sikap tersebut akan benar-benar direalisasikan jika tidak dipenuhi harapannya.

Baca Juga  PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik saat Ramadan dan Idul Fitri 2022

“Ya saya sebagai selambat-lambatnya beri waktu hingga tanggal 7 November 2019 akan saya serahkan SK saya kalau ini memang tidak bisa disikapi,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa sudah menjabat sejak 2008 sebagai Kaling dan hingga sekarang belum ada surat pemberhentian.

“Dan tidak ada surat pemberhentian dan perpanjangan SK dari 2008 sampai sekarang,” katanya.

Oleh karenanya, Ia menilai bahwa perwali yang menjadi dasar pemberhentian Kaling Way Dadi tidak merata dan diskriminasi.

“Saya maunya merata. Terapkan dulu di Way Dadi dan Way Dadi Baru merata di empat lingkungan dan seluruhnya di wilayah Bandar Lampung,” tuturnya. (SA)

(Visited 40 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *