5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk empat orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika.
Keempatnya yaitu, Sodik alias Kentung, Suparman alias Balok, Fikri, dan Firli.
Menurut Kapolsek TBS, Kompol Hari Budiyanto, penangkapan para pelaku dilakukan pada Rabu (22/7) saat anggota Reskrim Polsek TBS tengah melaksanakan patroli rutin di Jalan Ikan Sebelah, Gang Keramat, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan TBS, Bandar Lampung.
“Lalu kami dapat informasi akan ada transaksi narkoba, lalu kami cek keberadaan yang bersangkutan,” ungkapnya saat memimpin ekspose, Selasa (4/8/2020).
Kemudian, anggota Polsek TBS melakukan undercover dengan berpura-pura sebagai pembeli untuk mengelabuhi tersangka.
“Saat itu kami lakukan transaksi lalu kita lakukan penangkapan di rumah SK (Sodik) alias Kentung dan SP (Suparman) alias Balok. Mereka sedang konsumsi sabu,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga kantong plastik klip narkotika jenis sabu seberat 31,27 gram.
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana asal sabu tersebut.