5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Badri Tamam menyatakan terkait penanganan dana Covid-19 harus mendapatkan pendampingan dari pihak Kejaksaan.
Hal tersebut diungkapkannya pada acara Memorandum of Understanding (MoU) Perpanjangan Kesepakatan bersama Kajari Kota Bandarlampung dengan Dinas PU, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu (8/7/2020).
“Segala terkait Covid-19 harus didampingi Kejaksaan,” ungkap Badri Tamam.
Terkait masalah Covid-19 juga, ada perintah dari pusat terkait kebijakan untuk dikawal oleh kejaksaan, KPK dan lain sebagainya.
Karena kejaksaan merupakan internal pemerintah tentu kejaksaan yang mengelola bersama BPKP.
“Itu semua terkait dengan kendali mutu. Tepat aturan, tepat mutu, tepat waktu. Jadi semuanya itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
“Kalau waktunya tiga bulan, ya tiga bulan selesai. Itu yang kita lakukan,” timpalnya.
Lanjut Badri menjelaskan bahwa kegiatan hari ini terkait dengan perpanjangan kerjasama antara kedua belah pihak.
“Yang kemarin kita pengawalan lah terhadap program-program Pemkot Bandarlampung. Jadi ini kita berharap adanya pengawalan baik dalam hal administrasi, masalah pekerjaan,” jelasnya.
- Lokasi Pasar Murah Bandar Lampung Tahap 2 Tahun 2024 – Maret 27, 2024
- Commander Zilong Hadir di Magic Chess, Bisa Bawa 6 Skill Pasif !! – Maret 25, 2024
- Pemkot Bandar Lampung Usulkan 300 Formasi PPPK Tahun 2024 – Maret 24, 2024