5w1hindonesia.id, Lampung Utara – Keluarga korban pembunuhan di Desa Kota Negara Ilir, Kecamatan Sungkai Utara mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk menyampaikan surat pernyataan, pada Senin (13/06).
Kedatangan keluarga bersama warga masyarakat tersebut menyampaikan surat pernyataan dan meminta kepada pihak yang berwajib agar dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang undang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Surat pernyataan tersebut berisi tentang permohonan keluarga dan seluruh masyarakat Desa Kota Negara Ilir, kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (PJU) dan Ketua Pengadilan Negeri Kotanumi melalui Hakim yang memegang perkara Nomor: 81/Pid.B/2022/PN Kbu memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku dengan inisial SR (56th) warga Jalan Bunga Mayang Nomor 7, Desa Ketapang, RT 002/RW 001, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Adapun point-point yang tertera didalam surat pernyataan tersebut antara lain:
1.Pembunuhan yang dilakukan oleh SF dilakukan dengan kejam dan keji
2.Pembunuhan yang dilakukan oleh SF memberikan rasa trauma dan kesedihan bagi istri dan keluarga almarhum
3.Pembunuhan tersebut dilakukan dengan alat yang sengaja dibawa dari rumahnya
4.Apa yang dilakukan oleh korban, tidak memiliki kepentingan apapun hanya ingin meluruskan batas tanah MTs Muhammadiyah, karena ia selalu ketua kampung atau tokoh yang dipercayai untuk meluruskan batas tanah tersebut atas permintaan Kepala Sekolah MTs Muhammadiyah yang disengketakan atau diklaim oleh pelaku SF.
Dalam surat pernyataan tersebut juga tertulis bahwa masyarakat Desa Kota Negara Ilir memohon dan meminta untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan pasal 340 KUH Pidana.