5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengajukan sebanyak 1.890 formasi guru di tahun 2021.
Namun, status guru tersebut bukan lagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), malainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sesuai dengan arahan pusat semua yang terkait dengan CPNS guru menjadi PPPK,” terang Wakhidi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung, Rabu (21/1/2021).
Menurutnya, untuk format penerimaan CPNS 2021 direvisi sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Revisi yang dimaksud adalah untuk penerimaan CPNS formasi guru ditiadakan dan diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” paparnya.
Ia menjelaskan untuk saat ini, Pemkot Bandar Lampung sudah mengajukan sebanyak 1.973 formasi CPNS di tahun 2021.
“Ada 1.973 formasi yang diajukan. Diantaranya ada 1.890 untuk kekurangan guru, 83 formasi CPNS dengan rincian 56 tenaga kesehatan dan formasi lainnya menunggu dari kebijak dari Kemenpan RB,” bebernya.
Adapun kekurangan guru yang diajukan untuk mengisi pada posisi guru SMP, SD dan guru Pendidikan Agama Islam.
“Saya kira ini bukan hanya Bandar Lampung tapi nasional. Itu yang kita ajukan,” pungkas Wakhidi. (CR/SA)
- Lokasi Pasar Murah Bandar Lampung Tahap 2 Tahun 2024 – Maret 27, 2024
- Commander Zilong Hadir di Magic Chess, Bisa Bawa 6 Skill Pasif !! – Maret 25, 2024
- Pemkot Bandar Lampung Usulkan 300 Formasi PPPK Tahun 2024 – Maret 24, 2024