close
Bandar LampungLampungPemerintahanReligi

Pemkot Bandar Lampung Tak Larang Tradisi ‘Nyekar’, Ini Ketentuannya

×

Pemkot Bandar Lampung Tak Larang Tradisi ‘Nyekar’, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung Tradisi ‘nyekar’ ke makam menjelang bulan suci Ramadan di Kota Bandar Lampung tidak dilarang di masa pandemi Covid-19.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat melaksanakannya.

“Jadi masalah nyekar kita tidak bisa melarang tapi juga tetap harus mentaati peraturan,” terang Eva Dwiana, Wali Kota Bandar Lampung saat dijumpai, Selasa (6/4/2021).

“Kalau nyekar ini, masa pandemi Kita memang harus pakai prokes,” sambungnya.

Oleh karenanya, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi prokes tersebut seperti halnya salat tarawih.

“Dan kita juga nanti di tempat-tempat yang memang masyarakat akan datang di tempat nyekar akan ditempatkan satgas di sana agar berdoa khusuk dan kembali ke rumah juga sehat semuanya,” katanya.

Lanjut Eva menuturkan terkait dengan pelaksanaan salat tarawih, pihaknya berencana akan melibatkan pengurus di masjid masing-masing di wilayah Bandar Lampung. 

“Nanti di tiap-tiap masjid yang adakan tarawih bersama harus ada satgas Covid-19 di tempatnya masing-masing,” paparnya.

Baca Juga  Jelang Penyerahan Sertifikasi Aset Pemda, Gubernur Arinal Terima Kunjungan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI

Menurutnya, salat tarawih di masjid-masjid boleh dilaksanakan di masa pandemi dengan ketentuan tetap menjalankan prokes.

“Dan dalam waktu dekat kita akan panggil pengurus-pengurus masjid seluruh Bandar Lampung akan berikan arahan mereka karena terkait ibadah ini bukan hanya urusan pemerintah saja tapi seluruh masyarakat,” tandasnya. (SA)

(Visited 36 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *