5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kini mulai membolehkan masyarakat untuk dapat melaksanakan resepsi acara pernikahan di masa pandemi Covid-19.
Namun dengan ketentuan pelaksanaan resepsi bisa digelar dengan syarat tetap harus memenuhi standar protokol kesehatan.
“Ya kita beri izin namun harus sesuai protokol kesehatan,” ujar Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, Senin (20/7/2020).
Ia yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuturkan, bahwa pelaksanaan resepsi acara terlebih dahulu memperoleh izin dari Gugus Tugas setempat.
Pihaknya menyarankan kepada warga yang hendak melaksanakan acara resepsi pernikahan, untuk membatasi jumlah undangan agar tidak menimbulkan kerumunan.
(Visited 34 times, 1 visits today)
Komentar