close
Bandar LampungPOLITIK

Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, KPU Bandarlampung Restrukturisasi Anggaran Pilkada

×

Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, KPU Bandarlampung Restrukturisasi Anggaran Pilkada

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Di tengah pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung melaksanakan pencermatan anggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Hal tersebut dilakukan lantaran semua tahapan nantinya tentunya harus sesuai dengan protokol kesehatan seperti tidak dilakukan sosialisasi secara langsung dan sebagainya.

“Hasil restrukturisasi anggaran Pilkada karena memang terkait protokol kesehatan misalnya kegiatan sosialisasi kan tidak bisa dilakukan secara langsung. Lalu, tidak melakukan rapat kerja (raker) dan bimbingan teknis (bimtek). Jadi untuk efisiensi kita tidak turun signifikan sekitar Rp1,3 miliar,” terang Dedi Triadi, Ketua KPU Kota Bandarlampung saat diwawancara, Senin (8/6/2020).

“Sedangkan kebutuhan kita totalnya hampir Rp6 miliar yaitu penambahan tempat pemungutan suara (TPS), kebutuhan rapid test dan alat pelindung diri (APD),” sambungnya.

Menurutnya, pihaknya untuk teknis di lapangan menerapkan protokol kesehatan yang diatur mulai dari APD termasuk juga bagaimana standar dalam tahapan pelaksanaan.

Jumlah TPS sendiri sebelum terjadi pandemi yaitu sebanyak 1.325 TPS, namun saat ini kemungkinan ada penambahan mengingat telah ada keputusan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II sepakat mata pilih per TPS maksimal 500.

“Jadi kami memang untuk memetakan ulang dengan jumlah maksimal TPS 500 tadi, sehingga kemungkinan ada penambahan. Ini yang akan kita finalisasi,” bebernya.

Selain penambahan TPS yaitu perlengkapan APD yang harus tersedia bagi penyelenggara baik itu PPK, PPS, dan nanti itu ada Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) termasuk juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang akan dibantu Pemkot dengan pengadaan barang melalui gugus tugas.

Baca Juga  Walikota Eva Dwiana Pastikan Kesiapan RS Rujukan Covid-19

“Terkait pengajuan jumlah TPS itu lagi kita finalisasi. Kemudian, untuk pengajuan penambahan jumlah anggaran yang terkait dengan protokol kesehatan Rp3,7 miliar untuk seluruh termasuk juga rapid test bagi KPU, PPK dan PPS,” jelasnya.

Lanjutnya, Dedi menerangkan untuk rapid test bagi PPDP dan juga KPPS itu nanti karena PPDP baru bekerja di bulan Juli sementara KPPS bekerja di bulan November-Desember dan itu akan dibahas kembali terkait dengan kesiapan rapid test oleh gugus tugas.

(Visited 65 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *