close
HUKRIMLampungWay Kanan

Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Di bawah Umur

×

Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Di bawah Umur

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Way Kanan – Kepolisian Resort Way Kanan, melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Banjit, telah membekuk pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjit IPTU Abri Firdaus mengungkapkan, pelaku berinisial SA (22), warga Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan ditangkap pada hari senin tanggal 10 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB
saat berada di Mushola Muslimin Kelurahan setempat.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (11/02/2020).

Abri Firdaus menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan oleh SA terungkap pada Senin tanggal (10/02/2020). Berdasarkan pengakuan korban, Dara (5) bukan nama sebenarnya, kepada ibu korban Warga Dusun Rejomulyo I Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Saat itu sekira pukul 10.00 WIB, ibu korban bersama korban pulang kerumah setelah
selesai berjualan sayuran di pasar Banjit, sampai dirumah korban ingin buang air kecil kemudian korban berbicara kepada ibu korban bahwa merasakan pedih dan panas saat kencing, lalu ibu korban membuka celana korban lalu didapati alat kelamin korban sudah lecet dan merah.

Kemudian Sari (ibu korban) menanyakan, ini gara-gara apa ya, lalu korban menjawab “dianuin oom di toilet mushola pasar Banjit tadi pagi menggunakan jari tangan lalu memasukkan kemaluan dan ibunya bertanya lagi, oom siapa, lalu korban menjawab oom yang sering main kerumah minta dugan sama kelapa dirumah,” terang Sari menuturkan perkataan korban.

Baca Juga  Yayasan Prasetya Mandiri Resmikan Institut Maritim di Lampung

Mendengar hal itu, orang tua membawa korban ke klinik dr. Putu dan melaporkan peristiwa tersebut ke polsek banjit.

Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya, satu helai celana pendek warna biru, satu helai baju kemeja warna merah lis hitam dan rompi warna abu-abu milik pelaku, satu helai baju warna ungu dan hitam kotak-kotak lalu satu helai celana hitam kotak-kotak lis ungu yang dikenakan korban saat kejadian.

“Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” Tutupnya. (AI)

(Visited 82 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *