5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung (Balam) dipastikan akan banyak kendala sebagaimana yang dialami oleh jenjang SMA atau sederajat di Provinsi Lampung.
Pelaksanaan PPDB tersebut sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dalam pantuan, tim Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) melalui Gindha Ansori Wayka, Koordinator Presidium KPKAD, menyampaikan analisis hukum atas pelaksanaan PPDB pada Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung.
“Meskipun sudah ada aturannya, akan tetapi pelaksanaan di Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung PPDB nya akan banyak mengalami kendala. Oleh karenanya perlu dilakukan pemantauan yang ekstra oleh anggota DPRD Bandarlampung khususnya Komisi 4 (empat),” ujar Gindha, Senin (22/6/2020).
Dasar analisis KPKAD bahwa PPBD pada lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung akan banyak masalah dan sarat dengan kepentingan karena proses PPDB bersamaan dengan tahapan-tahapan Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung.
“Sebagai bagian dari masyarakat Bandarlampung, kami menilai bahwa proses PPDB ini rentan dimanfaatkan pihak-pihak yang berkepentingan,” bebernya.
“Hal ini pun dapat saja dilakukan oleh oknum tim pemenangan dan bahkan calon kontestan dalam Pilwakot Bandarlampung mendatang,” sambung praktisi hukum Progressif ini.
Komentar