close
Bandar LampungLampung

Rapat Pansus Revisi Perda RZWP3K, WALHI Nilai Tidak Ada Urgensi dalam Revisi RZWP3K

×

Rapat Pansus Revisi Perda RZWP3K, WALHI Nilai Tidak Ada Urgensi dalam Revisi RZWP3K

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia, Bandarlampung – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menilai tidak ada urgensi dalam revisi Perda No 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang dilakukan atas inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pansus Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 oleh DPRD Provinsi Lampung pada Senin (14/9/2020), di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung.

Irfan Tri Musri direktur WALHI Lampung menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan nasional yang jelas yang dijadikan dasar oleh DPRD Provinsi Lampung dalam melakukan Revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung, dalam kurun waktu kurang dari 5 Tahun.

Serta, Tata Cara revisi atau perubahan Terhadap Perda RZWP3K Provinsi Lampung juga tidak sesuai dengan prosedur sebagaiamana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (dalam hal ini Permen KP Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil).

“Karena tanpa dilakukan pengkajian dan evaluasi terlebih dahulu dalam pelaksanaannya. Serta cacat administrasi dalam proses penyusunannya karena tidak didahului dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar dan landasan dalam melakukan revisi,” ungkapnya.

Menurutnya, inisiatif DPRD dalam melakukan revisi Perda ini merupakan hal yang perlu dipertanyakan karena dasar yang digunakan oleh DPRD (dalam hal ini Surat Dari Kemenko Maritim & Investasi, Kementerian Perhubungan, Bupati Tanggamus dan Bupati Pesawaran) ditujukan kepada eksekutif.

Baca Juga  BPS Bandarlampung Kembali Laksanakan Sensus

“Padahal eksekutif juga memiliki hak
untuk mengajukan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Lalu, Naskah Akademik yang disusun tidak dilandaskan pada kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir serta adanya perbedaan konsep antara alasan
DPRD dan Naskah akademik dalam revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung.

“Selain itu, dalam revisi Perda
ini juga tidak cukup hanya berdasarkan naskah akademik, melainkan harus dilandaskan dan didasari dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis,” paparnya.

(Visited 52 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *