5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Wali Kota Bandarlampung Herman HN memberikan kebijakan dengan menggratiskan dan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga terutama selama masa pandemi Corona.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk meringankan masyarakat tingkat ekonomi ke bawah dalam hal pembayaran PBB tersebut.
Menurut Herman HN, kebijakan itu diberikan kepada masyarakat dengan kriteria yaitu masyarakat tingkat ekonomi ke bawah dan menengah. Yaitu untuk pembayaran PBB Rp150 ribu, Rp300 ribu dan Rp500 ribu.
“Yang pembayaran PBBnya Rp150 ribu ke bawah saya gratiskan, yang Rp150 ribu sampai Rp300ribu saya diskon 50 persen dan yang dari Rp300ribu sampai Rp500ribu diskon 30 persen,” ungkapnya, Rabu (10/6/2020).
Menyikapi kondisi perekonomian warga Kota Tapis Berseri, Wali Kota Herman HN mengatakan kebijakan ini masih dapat dirasakan warga dalam setahun ini.
Komentar