5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung mengamankan Yadi (42) yang menjadi tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pria tersebut diamankan saat berada di tempat tinggalnya, yaitu di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Senin (17/8) malam.
Menurut Kepala Satresnakoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, penangkapan ini bermula saat pihaknya menerima informasi terkait seorang pria yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Sukaraja.
“Setelah kita lidik dan diketahui keberadaan tersangka di rumahnya langsung kita lakukan penangkapan,” beber Zainul, Selasa (18/8/2020).
Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Yadi dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“Kita temukan sabu sebanyak 3 paket sedang siap jual,” katanya.