5W1HIndonesia.id, Jakarta – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntbel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, program reformasi birokrasi telah dijalankan lebih dari satu dasawarsa.
Tidak berhenti sampai di sini, dalam lima tahun ke depan, diharapkan pemerintah dapat mewujudkan birokrasi berkelas dunia yang efisien, efektif, responsif, dan kolaboratif.
Untuk itu, penerapan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan suatu keharusan bagi instansi pemerintah.
Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional (BSN), Puji Winarni saat ditemui menuturkan, bahwa kondisi pandemi Covid-19 mendorong instansi pemerintah untuk mempercepat penerapan SPBE.
“Ketika kita menerapkan SPBE, kita wajib menakar risiko yang akan muncul, apakah risiko tersebut dalam kategori high risk, medium risk, atau low risk. Integrasi sistem menjadi sebuah keniscayaan,” tutur Puji di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
BSN telah menetapkan SNI ISO/IEC 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang mengatur tentang kepemimpinan, perencanaan, organisasi, sumber daya, manajemen risiko, audit, perbaikan berkelanjutan, dan lain sebagainya.
Penerapan SNI Sistem Manajemen Keamanan Informasi bisa melengkapi pelaksanaan SPBE dalam rangka mendukung good corporate government yang bersih, tansparan, dan akuntabel.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), indeks SPBE nasional mencapai nilai 2.18 dari skala 5. Ini menunjukkan tingkat kematangan SPBE masih rendah.
Selain itu, terdapat kesenjangan yang cukup tinggi dalam tingkat kematangan SPBE antara instansi pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini menjadi tantangan bersama bagi pemerintah Indonesia.
Beberapa langkah strategis perlu dilakukan agar untuk mendukung pelaksanaan SPBE. Salah satunya, BSN bekerja sama dengan KemenPANRB mengadakan Bimbingan Teknis Manajemen Risiko Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik secara online.
Komentar