5W1HINDONESIA.ID, INTERMEZO – Cara mudah untuk membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor anda bisa mengikuti langkah-langkah ini:
Membuat SIM Baru
• Siapkan KTP Asli, Fotokopi KTP, Surat Keterangan Sehat dari Dokter maupun Polri.
• Menemui petugas pelayanan untuk mengecek kelengkapan berkas .
• Mengisi formulir pendaftaran yang diberikan petugas.
• Mengambil nomor antrean yang diberikan petugas.
• Pemohon akan diarahkan ke ruang foto untuk pengambilan foto pembuatan SIM baru.
• Pemohon melaksanakan uji teori di ruang tes.
• Pemohon mengikuti uji praktek kendaraan bermotor (Mobil/Motor).
• Setelah dinyatakan lulus, pemohon membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui Bank.
Perpanjangan SIM
• Siapkan KTP Asli, Fotokopi KTP, Surat Keterangan Sehat dari Dokter maupun Polri.
• Menemui petugas pelayanan untuk mengecek kelengkapan berkas perpanjangan SIM.
• Mengisi formulir pendaftaran yang diberikan petugas.
• Mengambil nomor antrean yang diberikan petugas.
• Pemohon akan diarahkan ke ruang foto untuk pengambilan foto perpanjangan SIM.
• Setelah selesai, Pemohon membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui Bank.
Biaya PNBP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2010 Tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di wilayah Polda Lampung :
• Tarif PNBP untuk SIM Baru :
– SIM A = Rp. 120.000
– SIM BI/BII = Rp. 120.000
– SIM C = Rp. 100.000
– SIM D = Rp. 50.000
• Tarif PNBP untuk Perpanjangan SIM :
– SIM A = Rp 80.000
– SIM BI/BII = Rp. 80.000
– SIM C = Rp. 75.000
– SIM D = Rp. 30.000
Catatan Khusus: Peraturan untuk perpanjangan SIM dengan ketentuan khusus bahwa masa aktif SIM Pemohon belum habis/selesai dan apabila sudah habis lebih dari satu hari akan dilakukan pembuatan SIM baru oleh petugas.