Lalu, Orang Dalam Pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri salat Jumat. Kemudian, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) haram menghadiri salat Jumat.
“Orang yang positif terpapar Virus Corona haram menghadiri salat Jumat. Dan orang yang tidak diwajibkan salat Jumat tetap wajib melaksanakan salat Dzuhur di rumah masing-masing,” bebernya.
Khairuddin juga menyarankan dan mengajak takmir masjid melibatkan ulama, tokoh dan pemerintah setempat dalam penyelenggaraan salat Jumat.
“Takmir masjid melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan virus Corona yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (SA)