5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Masyarakat Kota Bandarlampung dilarang mengadakan kegiatan perayaan pergantian Tahun Baru 2021 karena dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor: 360/4016/IV.06/XII/2020 tentang Larangan Perayaan/Pesta Pergantian Tahun Baru.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pihak hotel, pusat perbelanjaan, pemilik kafe atau restoran, karaoke, pemilik tempat hiburan lainnya dan seluruh masyarakat Kota Bandarlampung.
Dalam surat edaran tersebut yang diterima pada Sabtu (12/12/2020), apabila tetap melaksanakan acara tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan informasi dalam surat edaran, bahwa penyebaran Covid-19 cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar dan telah berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Sampai saat ini pasien Covid-19 Kota Bandarlampung berjumlah 2.140 orang dan yang meninggal 153 orang, sehingga Satuan Tugas Pusat menetapkan Kota Bandarlampung saat ini menjadi zona merah. (SA)
- Lokasi Pasar Murah Bandar Lampung Tahap 2 Tahun 2024 – Maret 27, 2024
- Commander Zilong Hadir di Magic Chess, Bisa Bawa 6 Skill Pasif !! – Maret 25, 2024
- Pemkot Bandar Lampung Usulkan 300 Formasi PPPK Tahun 2024 – Maret 24, 2024