5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan menerapkan sanksi tegas terhadap para wajib pungut yang masih membandel untuk menyampaikan retribusi pajak dengan melibatkan instansi vertikal.
Hal tersebut diutarakan Herman HN,Wali Kota Bandarlampung dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Agenda Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi, di ruang rapat DPRD setempat, Kamis (9/7/2020).
“Maka dari itu kami akan menerapkan sanksi yang lebih maksimal dengan melibatkan instansi vertikal,” ungkapnya.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pajak baik itu rumah makan, hotel dan tempat hiburan.
Sebab sampai saat ini masih banyak para pelaku usaha yang belum menyampaikan retribusi pajak dari para wajib pajak, sehingga belum tersampaikan secara penuh di dalam kas daerah.
“Yang sering bermain-main wajib pungut ini, ayok kita bersama bagaimana awasinya, kita sudah pasang tapping box hampir 400 tapi kesadaran mereka masih rendah,” bebernya.
Sementara terkait UPT Penarikan retribusi pajak juga, pihaknya akan memaksimalkan kinerja supaya para pelaku usaha dapat menyampaikan wajib setor mereka ke pemerintah setempat.
“Semua akan saya tertibkan termasuk UPT-UPT juga untuk penagihan kepada wajib pungut. Kalau wajib pajak sudah memenuhi misal orang nginap di hotel udah bayar 10 persen orang makan juga sudah bayar, tapi nyetorkan ini masih main-main,” tandasnya. (AI/SA)
Komentar