5W1HIndonesia.id, Bandarlampung –Sebanyak enam orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia diduga terpapar Covid-19.
Keenam TKI ilegal tersebut tiba di Terminal Type A Rajabasa Bandarlampung pada Senin (13/4/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
TKI ilegal Lampung sebanyak enam orang ini masing-masing berinisial RH (Lampung Utara), IT (Lampung Selatan), JS (Lampung Utara), NI (Lampung Tengah), Sn (Lampung Timur), Sg (Lampung Timur).
“Sudah dipastikan TKI ilegal asal Lampung. Tadi malam langsung koordinasi Kadisnaker Provinsi Lampung, pak Lukmansyah,” terang Denny Wijdan, Kepala Terminal Type A Rajabasa, Bandarlampung, Selasa (14/4/2020).
Ia menjelaskan mereka ini dideportasi karena dengan adanya wabah Covid-19 ini para TKI ilegal ini dipulangkan dari negara Malaysia.
Keenam TKI ilegal tersebut melanjutkan perjalanan dari Bandara Kualanamu Medan pada Kamis (9/4/2020) lalu.
“Mereka itu lewat jalur darat menaiki bus Pelangi dengan plat BL 7386 JH jurusan Medan-Bandung,” beber Denny.
Komentar