5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – TNI Gadungan yang diketahui bernama Dr. Tri Herlianto, SH., MM (55) akhirnya diserahkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, Jumat (24/7/2020).
Penyerahan tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap warga Jalan Ratu Dibalau, Gang Damai, Nomor 29 C, Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung ini.
Pria tersebut juga diketahui berprofesi sebagai dosen tetap di salah satu universitas swasta di Kota Bandarlampung.
Dalam penyerahan ini, Tri Herlianto masih menyandang status terperiksa oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
“Belum (ditahan), 1×24 jam sesuai dengan penyidikan nanti kita upayakan. Sekarang terperiksa,” tegas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Jumat (24/7/2020).
Menurutnya, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk membuktikan dugaan penipuan tersebut.
“Nanti baru akan kita lakukan upaya hukum terkait dengan unsur apabila sudah terpenuhi,” paparnya.
Komentar