5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandar Lampung saat ini sebesar Rp 2.653.222. Namun, UMK tersebut di tahun 2021 akan naik sebesar Rp 250 ribu sehingga menjadi Rp 2.903.222.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini seluruh pihak harus diperjuangkan, oleh karenanya pemerintah setempat menetapkan kenaikan UMK tahun mendatang.
“UMK Bandarlampung karena ini sedang pandemi kita harus membela semuanya. Pengusaha kita bela, buruh juga kita bela agar masyarakatnya sejahtera kita naikkan Rp 250 ribu dari 2,6 juta sekian,” kata Herman HN, Senin (2/11/2020).
“Jadi naiknya sekitar 9 (sembilan) persen, tadinya saya minta 10 persen, tapi keputusannya naik Rp 250 ribu. Tidak apa yang penting naik karena tiap tahun upah buruh di Bandarlampung naik. Kita belum maksimal harusnya tiga jutaan, agar ekonomi kita meningkat lagi ke depan,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa, soal kenaikan UMK ini seluruh perusahan yang ada harus mematuhi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Menurutnya, hal yang menyangkut buruh selalu diprioritaskan oleh pemerintah, contohnya dengan pemberian bantuan alat dan permudah perizinan.
“Pengusaha juga harus mengikuti intruksi ini kita juga akan mengawasi ini harus jalan. Selama pandemi ini saya tidak tutup mata malahan UMKM saya permudah izinnya gratis dan saya kasih alat pengemasan yang modern,” tandasnya. (AI/SA)
Komentar