close
Bandar LampungLampungPemerintahan

126 Lurah Se-Bandar Lampung Sesalkan Ungkapan Yusuf Kohar di Medsos

×

126 Lurah Se-Bandar Lampung Sesalkan Ungkapan Yusuf Kohar di Medsos

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Sebanyak 126 lurah se-Kota Bandar Lampung menggeruduk kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Rabu (22/1/2020).

Aksi tersebut lantaran pernyataan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar terkait Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai carut marut di tingkat kelurahan.

Pernyataan tersebut sempat disampaikannya melalui media sosial (medsos) dan juga forum-forum pertemuan dengan masyarakat.

Ketua Forum Lurah Kota Bandar Lampung, Rosbandi menyampaikan, bahwa aksi yang dilakukan ini untuk menyampaikan pendapat. “Karena kita punya hak jawab terkait apa yang disampaikan di publik,” ungkapnya

Menurutnya, maksud dan tujuan aksi yang dilakukan adalah untuk memberikan hak jawab terkait pernyataan bapak wakil wali kota tersebut.

“Kami merasa terganggu atau tersinggung apa yang disampaikan karena kami pemerintah bekerja sudah semaksimal mungkin,” ucapnya.

Hal serupa disampaikan Hendri, Lurah Kedamaian. “Terkait carut marut pendistribusian seperti PKH itu. Ini yang perlu kita luruskan karena program ini sudah hadir di tahun 2015,” paparnya.

Lanjutnya menerangkan, bahwa data itu sudah ada dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan diminta untuk memverifikasi.

“Dan tim verifikator yang memverifikasi data yang diusulkan. Jadi kita tidak bisa usulkan sendiri dan tidak benar infonya kalau kenal RT/camat bisa,” ungkapnya.

Hal senasa juga dikatakan oleh Lurah Panjang Tomo, terkait hal yang perlu dijelaskan lebih mendasar adalah pihaknya berkumpul di sini atas inisiasi sendiri.

Baca Juga  ASN dan Forkopimda Antusias Donor Darah Dalam Rangka HUT Kota Bandar Lampung ke-340

“Kami perlu meluruskan informasi yang datangnya dari wakil walikota terkait carut marut program PKH,” paparnya.

Pihaknya  menyampaikan landasan operasional program ini bahwa pendataan dilakukan oleh BPS yang dilakukan di tahun 2011.

“Setelah dapat data dari BPS, ada petugas dari Kemensos yang mengeksekusi data itu sehingga keluarlah data itu yang diterima di setiap kelurahan,” paparnya.

“Kedudukan lurah dimana? Lurah mengetahui bahwa ada data yang disodorkan oleh BPS. Jadi posisi lurah tinggal menunggu verifikasi dari petugas Kemensos yang turun ke masyarakat yang didampingi petugas sosial masyarakat (PSM) kecamatan,” terangnya.

“Karena PSM secara dejure menguasai. Sehingga lurah merasa perlu untuk mengklarifikasi pernyataan itu untuk menentramkan rakyat di wilayah kelurahan masing-masing,” pungkasnya. (SA)

(Visited 530 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *