5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pada minggu (26/1) sekitar pukul 05.30 wib, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung telah meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka tersebut yaitu Rio Afandi (32) dan Danu (19), keduanya merupakan Jalan Samratulangi, Bukit Batu, Kota Bandar Lampung.
“Ini berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Samratulangi,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Jumat (31/1/2020).
Dirinya menuturkan, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti. “Kita amankan barang bukti dari tersangka Rio berupa, 7 paket sedang sabu, 26 paket kecil sabu, 3 unit handphone, dan 1 buah dompet,” jelasnya.
Kemudian petugas mengamankan tersangka Rio yang merupakan pemilik barang bukti sabu. Sedangkan rekannya, Danu, mengaku hanya menumpang menginap di rumah tersangka.
“Danu menurut pengakuannya hanya numpang menginap namun guna penyelidikan lebih lanjut keduanya diamankan ke Ditresnarkoba Polda Lampung,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Adimon yang kini ditetapkan sebagai DPO.
“Untuk DPO Adimon kediamannya sudah di cek serta digeledah, dan yang bersangkutan tidak berada ditempat atau melarikan diri,” pungkasnya. (AI)