close
Bandar LampungHUKRIMLampung

3 Terdakwa Penipuan Padepokan Nyi Blorong Jalani Sidang Perdana

×

3 Terdakwa Penipuan Padepokan Nyi Blorong Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

5w1h, Bandar Lampung – 3 orang terdakwa yaitu, Retno alias Lasmini alias Lasmi, bersama Stefanus Prihanto alias Efan dan Muharis dengan dakwaan terpisah, menjalani sidang pertama mereka atas perkara penipuan berkedok padepokan nyi blorong, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA, Selasa (22/10).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in, perbuatan ketiga terdakwa ini bermula pada Selasa, 30 April 2019 yang bertempat di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan.

“Pada awalnya, saksi korban Mirza Rahman dihubungi oleh terdakwa Retno dengan mengatakan, jika korban mendapatkan uang sebesar Rp1 triliun yang merupakan rejeki bagian saksi korban Mirza. Namun uang dapat diambil jika korban menyiapkan uang sebesar Rp10 juta,” ujar Sabi’in.

Dijelaskan lebih lanjut, Fauzan Fadol yang telah meninggal dunia sempat mengatakan kepada saksi korban Mirza, bahwa terdakwa Retno memerlukan uang sebesar Rp50 juta untuk membantu ritual penggandaan uang tersebut.

“Lalu saksi korban Mirza menyerahkan uang sebesar Rp20 juta, ke terdakwa Retno yang di transfer kepada Muharis (orang kepercayaan terdakwa Retno) tanggal 15 juli 2018,” jelasnya.

Setelah 1 minggu, terdakwa belum juga memberikan suatu kepastian. Selanjutnya terdakwa Retno menghubungi saksi korban Mirza, untuk menyambangi kediaman terdakwa Retno dengan maksud mengambil uang rejeki sebesar Rp1 triliun tersebut.

Kemudian itu, terdakwa Retno mengatakan di depan jamaah ‘Bagian Pak Mirza Rp1 triliun’ begitu juga dengan jamaah lainnya yang mendapatkan bagian yang sama.

Masih berlanjut, saksi korban Mirza dimintai kembali uang sebesar total kurang lebih Rp80 juta, yang dipergunakan untuk ritual selama tinggal di tempat terdakwa Retno. Terdakwa Retno juga melarang saksi korban Mirza, terlalu lama sholat di masjid dan interaksi dengan masyarakat.

Selain itu, saksi korban Mirza tidak diperbolehkan menceritakan tentang kejadian di tempat padepokan kepada keluarga di rumah. Dengan dalih ritual penggandaan uang akan mengalami kegagalan jika diceritakan keluar.

Baca Juga  Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II, Gubernur Lampung Inginkan Hal Ini

“Setelah sekira 3 minggu, terdakwa Retno tetap tidak memberikan kepastian, serta uang yang dijanjikan oleh terdakwa dengan total sebesar Rp2,8 triliun belum dibagikan,” katanya.

Sebelum pulang, terdakwa Retno sempat mengatakan kepada saksi korban Mirza dan istrinya, bahwa saksi korban akan mendapat bagian uang sebesar Rp2,8 triliun dan istrinya mendapatkan Rp2 triliun.

“Saat itu saksi korban Mirza masih percaya, dan menunggu mendapatkan uang bagian yang di janjikan oleh terdakwa Retnio tersebut. Sejak saat itu perintah terdakwa Retno dituruti oleh korban,” terangnya.

Singkat cerita, saksi korban Mirza merasa ditipu oleh terdakwa melalui modus Padepokan Nyi Blorong dan melaporkannya ke Mapolda Lampung atas kasus penipuan tersebut.

Akhirnya, Retno alias Lasmini alias Lasmi bersama dengan komplotannya berhasil dicokok oleh anggota kepolisian Polda Lampung atas tindak pidana penipuan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun. (FO/AS)

(Visited 46 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *