5W1HIndonesia.id, Bandarlampung –Seorang anak di bawah umur berinisial AAP (16), warga Kelurahan Kota Karang Raya, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandarlampung terpaksa harus merasakan kursi pesakitan.
Peristiwa itu berawal pada Senin (3/8) sekitar jam 18.30 WIB. Saat itu AAP sedang di rumah kakeknya, lalu datanglah Arif (DPO) ke rumah sang kakek dari AAP.
“Kemudian Anak (AAP) dan Arif bermain game di kamar rumah kakeknya, lalu sekira pukul 22.30 WIB Arif mengajak Anak untuk mengantarkan sabu-sabu kepada Dona (DPO) di Keluraha Kota Karang Raya, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandarlampung,” bebernya.
AAP rupanya mengiyakan dari ajakan Arif dan mengatakan meminta bayaran upah sebesar Rp 10 ribu untuk membeli kuota setelah mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
“Dan Arif mengiyakan, setelah itu Arif memberikan 1 buah plastik klip kecil yang berisikan sabu-sabu, dan Anak menerimanya lalu disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” bebernya.
Selanjutnya AAP dan Arif berangkat ke Salon Dona, saat akan masuk di salon tersebut, sabu itu diambil oleh AAP dari kantong celana kemudian digenggam.
“Pada saat Anak sedang membawa sabu-sabu dan masuk ke dalam Salon Dona, Anak langsung ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman yang ternyata polisi,” jelasnya.
Kemudian, Anak berikut barang bukti 1 buah plastik klip kecil beserta AAP dibawa ke Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
- Dinas Pertanian Bandar Lampung Sosialisasi Penyakit Hewan LSD ke Peternak Sapi - Januari 1, 1970
- Whatsapp Hadirkan Fitur Avatar Pada Versi Terbaru - Januari 1, 1970
- Peringati 1 Abad NU, PC NU Bandar Lampung Gelar Tahlil Akbar - Januari 1, 1970
Komentar