5W1HIndonesia.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.
Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.
Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).
Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024, sebagai berikut:
1. Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor;
2. Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum;
- Pimpin Rapim Pemprov Lampung, Pj Gubernur Samsudin Ajak Seluruh OPD Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian Kabinet Merah Putih – Desember 6, 2024
- Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Kawasan Kotabaru – Desember 6, 2024
- Pj Sekdaprov Fredy Buka Workshop Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemprov Lampung Tahun 2024 – Desember 6, 2024