close
EKBISNasional

Atasi Dampak Lanjutan Pandemi, OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan

×

Atasi Dampak Lanjutan Pandemi, OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.

Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.

Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.

Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).

Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024, sebagai berikut:

Baca Juga  OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025

1. Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor;
2. Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum;

(Visited 33 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *