5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung terpaksa mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yakni, Komang Heriawan dan Fifi Rahmawati.
Pasalnya, kedua orang warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kecamatan Lampung Timur ini diguga menjadi tersangka penggelapan beberapa mobil mewah dari sebuah showroom.
Menurut Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka ini berawal dari kerjasama dengan salah satu showroom di Antasari, Kota Bandarlampung.
“Itu dengan sistem yaitu kedua tersangka mengambil mobil pada showroom dan menjualkan mobil tersebut ke wilayah kabupaten di Lampung,” bebernya saat memimpin ekspose, Jumat (7/8/2020).
Sejak Februari hingga Juni 2019, kedua tersangka telah mengambil lima unit mobil dari showroom milik korban. Dan para pembeli juga sudah membayarkan uang pembelian tunai maupun angsuran kepada sepasang suami istri tersebut.