5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Pemerintah kota Bandar Lampung, melalui Dinas Perdagangan melakukan pengambilan sample minyak goreng dengan label Minyakita terkait adanya temuan produk yang tidak sesuai dengan takaran oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perdagangan, Wilson mengatakan pihaknya mengambil beberapa sample dari tiga distributor Minyakita yakni Domus, PT. Lestari Jaya Maju, PT. Indokarya Intermega Palembang.
“Hasilnya dari ketiga sample itu tidak ditemukan perbedaan yang terlalu signifikan. Masih dalam batas toleransi sekitar 0,2 ml – 0,15 ml,” kata Wilson pada, Kamis (13/3/2025).
Namun pihaknya terus mengupayakan kepada seluruh distributor untuk mengisi sesuai dengan ukuran yang tertera pada label.
Sedangkan untuk PT. AG dan PT. TA Wilson memastikan tidak ada lagi yang beredar di pasaran.
“Sesuai dengan instruksi Kementerian Perdagangan sudah di pastikan Minyakita dari distributor yang bermasalah itu sudah tidak ada di pasaran,” katanya.
Untuk harga jual, Minyakita yang dijual di pasar tradisional dengan ukuran 1 Liter dijual dengan harga Rp 15.700 – Rp 17.000.
“Untuk pedagang yang berkoordinasi dengan pemkot dan bulog masih dijual dengan HET,” pungkasnya.