Bandar LampungLampungPemerintahan

Eliminasi Malaria Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Terpadu

×

Eliminasi Malaria Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Terpadu

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Akselerasi Eliminasi Malaria Provinsi Lampung Tahun 2026 secara virtual di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Pemprov Lampung menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Akselerasi Eliminasi Malaria Provinsi Lampung Tahun 2026 secara virtual di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan hanya pada aspek kesehatan, tetapi juga koordinasi lintas sektor, mulai dari dukungan perencanaan, pembiayaan, pengendalian lingkungan, hingga komunikasi kesehatan.

Karena itu, rapat turut melibatkan perangkat daerah seperti Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Dinas Pariwisata agar langkah penanganan dilakukan secara terpadu.

“Kalau Pesawaran berhasil mencapai eliminasi malaria, maka Provinsi Lampung juga akan tuntas. Kita tidak perlu menunggu target nasional tahun 2030, tetapi berupaya menyelesaikannya secepat mungkin melalui langkah-langkah konkret,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung akan menyusun draf Surat Edaran Gubernur tentang percepatan eliminasi malaria. Sementara Pemerintah Kabupaten Pesawaran diminta segera membentuk tim percepatan melalui surat keputusan kepala daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Pesawaran Antonius Muhammad Ali menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah membentuk Kelompok Kerja Operasional Pencegahan dan Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui SK Bupati Pesawaran Nomor 413/IV.02/HK/2022.

Ia menjelaskan, kasus malaria di Kabupaten Pesawaran mengalami peningkatan sejak 2022 hingga 2024, kemudian mulai menurun pada 2025 dan 2026. Namun demikian, hingga kuartal pertama 2026 telah tercatat 1.010 kasus positif malaria dari 16.448 orang yang diperiksa atau sekitar enam persen dari total pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, terdapat empat kasus kekambuhan akibat pengobatan yang belum tuntas.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menerapkan strategi percepatan eliminasi malaria dengan membagi wilayah menjadi daerah reseptif dan non-reseptif. Daerah reseptif dikelompokkan lagi menjadi fokus aktif, fokus nonaktif, dan fokus bebas berdasarkan riwayat penularan setempat. Saat ini terdapat empat kecamatan yang masuk kategori reseptif, sedangkan tujuh kecamatan lainnya tergolong non-reseptif.

Ia menambahkan, pembagian tugas juga telah dilakukan antara Dinas Kesehatan dan puskesmas. Dinas Kesehatan bertanggung jawab pada aspek kebijakan, pengelolaan sumber daya manusia, koordinasi, pengendalian vektor, hingga sistem informasi.

Sementara puskesmas berfokus pada penemuan kasus, diagnosis, pengobatan, investigasi epidemiologi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan logistik, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi.

Selain itu, seluruh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pesawaran telah diberikan peran sesuai kewenangannya sebagai bagian dari upaya bersama mempercepat eliminasi malaria di Kabupaten Pesawaran. (Rls/SA)