5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung terpaksa mengamankan dua orang pria ini.
Hal tersebut lantaran keduanya nekat menggasak handphone (HP) milik seorang anak-anak saat bermain game di Pos Kamling.
Kedua tersangka tersebut yaitu Muhammad Rohman (22) warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung dan Ahmad Juanda (39) warga Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, menuturkan bahwa telah mengamankan dua tersangka yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
“Ini terkait dengan tindak pidana curas, apalagi ini menjadi atensi karena korbannya anak,” bebernya saat menggelar ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (27/7/2020).
Resky menjelaskan, jika keduanya menggasak handphone milik korban dengan cara mengancam menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau.
“Mereka ini melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara mengancam anak yang mengambil handphonenya saat main game di pos (kamling),” paparnya.
Peran keduanya yaitu, tersangka Juanda sebagai joki yang menunggu di motor sedangkan tersangka Rohman yang mengambil handphone milik korban.
“Ini satu sebagai joki, satunya mengancam anak itu. Dan mengambil handphone secara paksa,” terangnya.
Hingga akhirnya keduanya ditangkap pada Jumat (24/7) kemarin di wilayah Sukarame, Kota Bandar Lampung oleh Team Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung.