Bandar LampungEKBISLampungPemerintahan

Gubernur Lampung Tingkatkan Kesejahteraan Petani Singkong di Lampung

39
×

Gubernur Lampung Tingkatkan Kesejahteraan Petani Singkong di Lampung

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung –  Provinsi Lampung, sebagai salah satu sentra produksi singkong di Indonesia, telah menetapkan harga resmi singkong sebesar Rp 1.400 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15% pada 23 Desember 2024.

Namun, implementasi harga ini menghadapi kendala karena beberapa perusahaan tapioka di Lampung Timur memilih tutup dan belum mengindahkan keputusan tersebut.

Baca Juga  Bantu Kembangkan Usaha UMKM, OJK Luncurkan Program SCF

Pada 31 Januari 2025, Kementerian Pertanian menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15%, berlaku secara nasional.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmennya dalam mensejahterakan petani dan mendorong pengusaha untuk mematuhi aturan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga  Diharapkan Beri Warna Baru, Gubernur Lampung Sambut Baik Hadirnya Mega Portal Suma.id

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, petani, dan pengusaha dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Bapak Presiden melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan harga singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram dan sudah berlaku mulai 31 Januari 2025,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang Kemerdekaan RI, PLN UP3 Metro Sambung Listrik 105 kVA untuk PT Indah Kreasi Eko Andalas

Di provinsi lain, harga singkong cenderung mengikuti ketetapan nasional sebesar Rp 1.350 per kilogram. Namun, implementasi harga ini dapat bervariasi tergantung pada kondisi pasar dan kesepakatan antara petani dan industri setempat.