close
Zona Muslim

Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam Serta Pendapat Ulama

×

Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam Serta Pendapat Ulama

Sebarkan artikel ini
hukum merayakan tahun baru
Photo by Pexels on Pixabay

5W1HINDONESIA.IDZONA MUSLIM – Hukum merayakan tahun baru dalam Islam masih banyak dipertanyakan oleh sebagian besar umat muslim. Seperti yang diketahui, tahun baru merupakan salah satu perayaan yang dinanti-nanti oleh masyarakat dari berbagai belahan dunia.

Berbagai kegiatan akan dilakukan menjelang pergantian tahun, seperti kumpul bersama, menyalakan kembang api, hingga mengadakan makan dengan kerabat atau keluarga. Nah, agar lebih paham mengenai hukum melakukan perayaan tahun baru, yuk simak ulasan selengkapnya berikut.

Bagaimana Hukum Merayakan Tahun Baru?

Menurut Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam wa Jawab No. 240949 menyatakan bahwa ikut serta merayakan tahun baru merupakan suatu kemungkaran yang tidak boleh dilakukan seorang muslim.

Pasalnya, sudah diketahui secara umum jika kaum muslimin hanya memiliki dua hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Meski kegiatan selama perayaan tahun baru dikemas secara Islami, para ulama tetap tidak memperbolehkan.

Sebab, hakikat dari pelarangan tahun baru ini tidak hanya terletak pada kegiatannya, melainkan juga niat serta esensinya. Sebagaimana diketahui, momentum tahun baru ini bahkan dijadikan sebagai hari untuk bersukacita atas kelahiran Yesus Kristus sehingga muslim sebaiknya tidak ikut-ikutan.

Penjelasan Ulama Mengenai Perayaan Tahun Baru Masehi

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum merayakan pergantian tahun baru. Sebagian ulama memperbolehkan perayaan tahun baru dengan sejumlah syarat tertentu, namun kalangan ulama lainnya mengharamkan.

Pada dasarnya, Islam sendiri tidak mengenal perayaan tahun baru. Hal ini dikarenakan, perayaan tahun baru masehi identik dengan sejumlah perbuatan maksiat, seperti mabuk-mabukan, zina, foya-foya, serta judi.

(Visited 70 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *