5W1HIndonesia, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sebaiknya dapat menjual aset-aset lain yang selama ini memang betul-betul tidak bisa digunakan dengan baik oleh warga.
Hal tersebut diungkapkan Peneliti Pusat Studi Kota dan Daerah Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Eng. IB Ilham Malik, menyikapi terkait dengan rencana penjualan aset dalam hal ini tanah reklamasi, Kamis (17/9/2020).
“Saya menyayangkan betul kalau aset pemerintah kota berupa lahan reklamasi itu kemudian dijual kepada pihak swasta,” paparnya.
Menurutnya, pemerintah bisa menggunakannya pada waktunya nanti dan saat ini pun bisa terus mendorong agar penimbunan reklamasi pantai yang ramah lingkungan itu bisa terus dilaksanakan.
“Lalu, sebagian tanah yang menjadi milik swasta sebagian milik pemerintah yang punya pemerintah itu kemudian digunakan sebagai ruang terbuka, dipasangi pagar, ditata sedemikian rupa sehingga masyarakat memiliki pantai-pantai yang juga bisa mereka akses,” tuturnya.
Karena selama ini pantai yang bisa diakses hanya ada di Kabupaten Pesawaran dan Lampung Selatan padahal sepanjang Bandarlampung ini ada garis pantai yang sangat panjang yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah.
“Misal, untuk kepentingan masyarakat sebagai tempat wisata dan visi ini yang harusnya bisa dijaga dan dipegang oleh pemerintah kota kita,” bebernya.
- Dinas Pertanian Bandar Lampung Sosialisasi Penyakit Hewan LSD ke Peternak Sapi - Januari 1, 1970
- Whatsapp Hadirkan Fitur Avatar Pada Versi Terbaru - Januari 1, 1970
- Peringati 1 Abad NU, PC NU Bandar Lampung Gelar Tahlil Akbar - Januari 1, 1970
Komentar