Selain itu, netralitas dalam hubungan dengan partai politik, melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai, serta mencegah dukungan terbuka maupun tersembunyi terhadap partai tertentu.
Lebih lanjut dipaparkannya, Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 menegaskan asas netralitas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. ASN harus menjalankan perannya tanpa campur tangan politik.
Pengawasan netralitas ASN dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini memastikan profesionalisme dan netralitas ASN, terutama selama periode pemilu.
Sementara itu, Pj. Bupati Tulang Bawang Barat Firsada, dalam laporannya, menjelaskan bahwa dalam mengatasi tantangan serta isu- isu strategis yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, pihaknya terus berkomitmen meningkatkan capaian pembangunan yang selama ini terus menunjukan tren yang positif.
Dengan adanya penegasan dari Pj. Gubernur ini, diharapkan seluruh ASN di Provinsi Lampung dapat menjaga netralitas mereka, sehingga pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pemerintahan yang bersih dan profesional.
Pj. Gubernur Samsudin juga berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi ASN di seluruh Indonesia dalam menjaga integritas dan profesionalisme mereka. (Rls/SA)











