Karena apa yang disampaikan oleh Kasatpol PP bahwa daerah Bandarlampung dinilai oleh pusat sebagai zona merah radikalisme.
“Ini harus diberantas dan jangan sampai ada tamu tak dikenal maka harus segera dilaporkan kepada RT, lurah, camat agar semua kejadian-kejadian di lingkungan bisa cepat diatasi bersama,” ucapnya.
Ia juga meminta agar Narkoba di Bandarlampung ini harus diberantas semua sehingga tidak ada yang menggunakan narkoba.
“Jangan pandang bulu mau orang hebat siapa saja kita laporkan baik persoalan narkoba ataupun kejadian lainnya,” tegasnya.











