Lindungi Anak Indonesia, BSN Tetapkan SNI 9169:2023 Ruang Bermain Ramah Anak

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Kebahagiaan dan rasa aman memiliki peran penting dalam optimalisasi tumbuh kembang anak. Anak-anak yang bahagia dan merasa terlindungi akan tumbuh menjadi manusia dewasa yang memiliki karakter positif serta percaya diri.

Bermain merupakan salah satu cara bagi anak-anak untuk bisa memperoleh kebahagiaan. Agar anak-anak dapat bermain dengan aman dan selamat, maka dibutuhkan sarana bermain yang aman.

Dalam rangka menjaga hak anak-anak Indonesia untuk mendapat perlindungan dari berbagai ancaman dan hilangnya rasa bahagia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9169:2023 Ruang Bermain Ramah Anak (Child Friendly Playground).

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo menuturkan yang dimaksud Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, serta tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif.

Baca Juga  Dukung Rendy dan Shelin sebagai Paskibraka Nasional, Ini Pesan Ketua TP PKK Lampung

“RBRA dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan,” terang Hendro, di Kantor BSN, Jakarta pada Rabu (26/7/2023).

SNI disusun oleh Komite Teknis 03-12, Lingkungan Bermain dan Belajar untuk Anak dan Keluarga yang sekretariatnya berada di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA) RI dengan melibatkan stakeholder yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan pakar.

Penyusunan SNI ini juga dilatarbelakangi adanya amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 56 yang menyatakan bahwa (1) pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat: E. Bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan F. Memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan. (2) upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia anak, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.

Baca Juga  Wagub Lampung Hadiri Opening Ceremony Indonesia Maju Expo & Forum 2023

Dalam SNI diatur antara lain persyaratan lokasi RBRA, pemanfaatan RBRA, kemudahan, material, vegetasi, pengkondisian udara/ penghawaan, peralatan, perabot bermain dan perabot lingkungan, keselamatan, keamanan, kesehatan dan kebersihan, kenyamanan, pencahayaan dan pengelolaan yang dimiliki oleh RBRA.

(Visited 18 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *