Melalui akun Instagram resmi KPU RI, berikut adalah daftar berkas yang harus dibawa ke TPS sesuai dengan kategori pemilih:
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A surat pindah memilih
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Dengan demikian, bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, KPU telah memberikan klarifikasi mengenai prosedur yang harus diikuti untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024.






