Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas sebelumnya telah menyatakan tidak akan melarang bisnis jual beli baju bekas seperti thrifting. Namun ia melarang keras jika impor baju bekas dari negara lain karena dinilai bisa merusak industri lokal.
““Kemendag (mengatur) yang enggak boleh itu impor. Kalau kita boleh jual barang bekas, yang tidak boleh impor barang bekas. Kalau sudah tersebar bagaimana? Ya kita cari,” kata Zulhas.
Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.











