Juli Astra menegaskan perlunya tindakan cepat dan adil dari pihak terkait, terutama PPK dan Panwascam, untuk menangani dugaan kecurangan dalam pemilihan legislatif ini. Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung untuk menyelidiki masalah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dan diselidiki oleh pihak berwenang. Kepentingan masyarakat harus diutamakan dan aturan yang berlaku harus ditegakkan,” tegas Juli Astra.
Dalam konteks ini, ia juga mengingatkan akan Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur pencopotan alat peraga kampanye setelah pemungutan suara, sebagai salah satu upaya untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses pemilihan umum.
Dengan adanya pengungkapan dugaan kecurangan ini, masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi dalam pemilihan umum di masa yang akan datang.






